![]() |
| Suasana Diklat Komputer |
Dalam rangka
melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2007 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS serta Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 890/1615/SJ tentang Diklat
Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa disebutkan bahwa selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi PNS maka
seluruh Sekretaris Desa diwajibkan telah mengikuti diklat dimaksud.
Sejalan dengan Peraturan tersebut diatas, Kantor Kecamatan Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten telah menyelenggarakan Diklat atau Pelatihan Komputer Dasar bagi Sekretaris Desa di wilayahnya sejak Tanggal 17 Nopember 2012 lalu sampai saat ini yang dilaksanakan setiap hari Senin bertempat di Aula Kantor Kecamatan, adapun Tutor memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan berasal dari Pegawai Kantor Kecamatan Cimarga yang memahami dan menguasai terhadap penggunaan perangkat komputer.
Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar pengoperasian perangkat Laptop seperti Program Microsoft Office Word, Excel dan PowerPoint, serta pengenalan
berbagai macam jenis laptop dan fungsinya. Agar nanti kedepannya Sekdes tidak gagap dalam pengoperasian perangkat Laptop dan perangkat komputer, dengan demikian Sekdes dalam menghadapi era komputerisasi sudah siap dan tidak canggung dalam pengoperasiannya.
Dari 17 Desa yang mengikuti pelatihan,
setiap desa sudah memiliki fasilitas perangkat laptop dan komputer untuk
menunjang pengadministrasian di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik dari sebelumnya.



